Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 AGUSTUS 2024 • 18:25 WIB

Pria Beristri Cemburu, Janda Selingkuhannya pun Diancam Pakai 2 Celurit 

Pria Beristri Cemburu, Janda Selingkuhannya pun Diancam Pakai 2 Celurit Ilustrasi celurit. / istimewa

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial V (31) asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, diringkus Tim Kalong Resmob Kota 1. 

Dia ditangkap di rumah seorang warga, di Jalan Melati Gang 11, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Pria Beristri Cemburu, Janda Selingkuhannya pun Diancam Pakai 2 Celurit Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono.

Pria beristri itu diamankan polisi karena mengancam seorang janda berinisial E (36) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dengan mengacungkan dua celurit.

Ternyata, pelaku cemburu, janda selingkuhannya punya cowok lain. Karena aksinya, V harus mendekam di sel Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Hanya Karena Cemburu, Mahasiswi di Jember Ini Difitnah sebagai Pelakor oleh Mantannya!

"Jadi, pelaku V itu saat kejadian sedang dalam kondisi setengah mabuk. Kemudian mendapat informasi jika ceweknya (selingkuhannya) punya cowok lain," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (7/8/2024).

Pelaku emosi diduga karena pengaruh miras dan rasa cemburu. Pelaku V mendatangi korban yang saat itu berada di rumah temannya.

"TKP lokasinya di depan rumah teman korban. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian karena tidak terima, pelaku mengacungkan dua celurit yang dibawanya ke arah korban. Beruntung ada anggota yang sedang patroli dan langsung meringkus pelaku," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku diamankan, dan langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.

Baca Juga: Hanya Gara-gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Tambora

Terkait kasus tersebut, lebih lanjut kata Harry, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

"Terkait kasus ini, adalah persoalan asmara. Antara pelaku dan korban sudah berhubungan cukup lama. Sedangkan, statusnya untuk si pelaku ini sudah punya istri, kemudian untuk korban ini berstatus janda dan baru punya pacar lagi. Saat kejadian, ada pelaku, korban, dan seorang saksi," pungkas Harry.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Beristri Cemburu, Janda Selingkuhannya pun Diancam Pakai 2 Celurit 

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!