Peringatan kepada produsen, serta pemusnahan kepada produk pangan sebanyak 1.603 kemasan kecil dengan perkiraan nominal Rp40.075.000 dilakukan sebagai bentuk penanganan.
Penjajakan digital atau patroli cyber ini dilakukan dengan target e-commerce dan media sosial dengan penemuan link penjualan produk obat dan makanan tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
"Ditemukan sebanyak 445 link produk yang tersebar, mulai dari kosmetik sebanyak 150 sarana, obat tradisional sebanyak 126 sarana, obat sebanyak 121 sarana, pangan olahan sebanyak 33 sarana, dan suplemen kesehatan sebanyak 15 sarana," bebernya.
Ratusan link tersebut tersebar di beberapa market place, yaitu Shopee sebanyak 197, Tokopedia sebanyak 82, Lazada 82, Website 34, Bukalapak 26, dan Blibli sebanyak 24.
Tindak lanjut penemuan produk obat dan makanan berbahaya melalui patroli cyber dilakukan dengan usulan take down kepada Kominfo untuk website dan usulan takedown untuk e-commerce kepada Asosiasi E-commerce Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung