Khusus untuk putri dari korban, dikatakan Gogo, sang putri terpengaruh oleh ibunya ditambah hubungan dengan sang kekasih tidak direstui oleh korban.
"Anaknya kebawa sama ibunya. Anaknya sudah pacaran empat tahun tapi tidak direstui. Pacarnya juga kesal," papar Gogo.
Baca Juga: Mengerikan! Pria Bunuh Suami Mantan Istri Pakai Parang, Ngaku Puas Balas Dendam ke Pebinor
Singkat cerita, para tersangka kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan