Keduanya kini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sebagaimana diketahui, Polresta Yogyakarta dalam kurun waktu sekitar dua bulan akhir-akhir ini berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari 10 orang laki-laki yang menjadi tersangka. 10 tersangka itu termasuk NH dan ONI tersebut.
Rincinya telah mengamankan barang bukti yang totalnya berupa Ganja sebanyak 108,5 gram, Psikotropika sebanyak 298 butir dan Obaya sebanyak 16.330 butir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung