Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 SEPTEMBER 2023 • 22:35 WIB

Waspada! 5 Kabupaten di Provinsi Jambi Tercatat Rawan Kasus Narkotika

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko.

INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mencatat bahwa ada lima Kabupaten yang paling rawan bahaya narkoba. Hasil ini didapatkan berdasarkan setelah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Jambi, dari hasil itu Provinsi Jambi dinilai memiliki potensi yang sangat luar biasa terkait penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, mengatakan bahwa jika dilihat dari TKP atau loktus delikti, sehingga berdasarkan hasil itu dapat merengking wilayah mana saja yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil itu ternyata ada lima besar Kabupaten yang rawan kasus narkoba. Pertama Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muaro Jambi dan Kelima Kerinci," kata Wisnu, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Rocky Gerung Tiba di Bareskrim Untuk Diperiksa, Pengacaranya Bawa Sekotak Bukti

Wisnu menjelaskan, narkotika ini ternyata bukan dari Jambi, tetapi datang dari luar Provinsi Jambi. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat Jambi yang sengaja memesan brang haram tersebut.

"Narkotika ini dari luar provinsi Jambi semua, dari Medan, Riau, Batam, Lampung dan Palembang. Semuanya masuk ke Jambi karena sebagian masyarakat Jambi banyak yang pesan," ungkapnya.

Sehingga dengan adanya temua tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, mengajak semua komponen masyarakat agar dapat membentengi wilayah masing-masing, dan yang terpenting jangan sampai ada lagi yang mesan narkotika.

Selain itu, berdasarkan pemetaan yang sudah dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, ada 33 daerah yang rawan narkotika yang terbagi dari beberapa kategori.

"Ada 18 kategori daerah waspada, dan 15 kategori siaga. Ini saya tidak menakut nakuti ya," ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin Yakin Kekuatan PKS dan PKB Bisa Menangkan Pilpres 2024

Lanjut Wisnu, dirinya menghimbau seluruh kepala Daerah di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk Badan Narkotika Kabupaten di wilayah masing-masing.

"Ini kita sampaikan sesuai dengan dasar hukum instruksi Presiden nomor 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional. Kedua Permendakri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN. Dengan dasar itulah Kabupaten Kota bisa membentuk Badan Narkotika di Kabupaten," jelasnya.

"Badan Narkotika Kabupaten ini bertujuan untuk mengantisipasi marak dan peredaran gelap narkotika," tuntasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Waspada! 5 Kabupaten di Provinsi Jambi Tercatat Rawan Kasus Narkotika

Link berhasil disalin!