"Awalnya saya mau kerja di sini (di proyek). Saya khilaf nyuri barang korban buat ongkos balik (Semarang). Saya sendiri di sini," ucapnya.
Pelaku kini berada di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan