Kategori Berita
Media Network
Selasa, 16 JULI 2024 • 14:27 WIB

Pura-pura Tidur Masjid, Pria Asal Semarang Curi Laptop dan HP Jamaah di Jogja

"Awalnya saya mau kerja di sini (di proyek). Saya khilaf nyuri barang korban buat ongkos balik (Semarang). Saya sendiri di sini," ucapnya.

Pelaku kini berada di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Banner Z Creators.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pura-pura Tidur Masjid, Pria Asal Semarang Curi Laptop dan HP Jamaah di Jogja

Link berhasil disalin!