Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, belum memasuki babak persidangan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, membeberkan alasan kasus itu belum masuk ke meja peradilan.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Karyoto menyebut, belakangan ini, pihaknya fokus dalam kasus pemerasan meski ada perkara lain berkaitan dengan Firli. Perkara lain itu, yakni larangan yang melekat pada pimpinan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Polda Metro Beri Pesan Monohok!
"Memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap.Tapi, karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," ungkap Karyoto.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, pihaknya bakal menyelesaikan kedua perkara tersebut.
"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," kata Karyoto.
Baca Juga: Soal SYL Serahkan Duit ke Firli Bahuri, Ini Respons Kapolda Metro
Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Sekadar informasi, Polda Metro sudah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Firli diyakini melakukan pemerasan terhadap SYL saat mereka masih menjabat jabatannya masing-masing.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini, tidak ditahan. Akan tetapi, polisi sudah mencekal Firli.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan