Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan besaran uang pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nilainya disebut mencapai Rp1,3 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade menyebut, fakta itu selaras dengan keterangan yang disampaikan SYL dalam persidangan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Betul sekali (Rp1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: SYL Klaim Telah Kontribusi ke Negara Senilai 2.400 Triliun Per Tahun Saat Jadi Menteri
Terkait dengan pengakuan SYL di dalam persidangan, Ade Safri menyebut keterangan itu juga sudah tertuang ke dalam BAP kepolisian. SYL memberikan keterangan yang sama saat menjalani pemeriksaan kepolisian.
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL," ungkap Ade.
Lebih jauh, berkaitan dengan kasus pemerasan yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Baca Juga: Diam-diam, Polda Metro Agendakan Periksa SYL Lagi di Kasus Pemerasan Firli Bahuri Besok
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri yang pertama sedang melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12e atau 12B atau pasal 11 junto pasal 65 KUHP. Selain itu kita juga sedang melakukan penanganan perkara pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-undang tentang KPK," jelasnya.
Sekedar informasi, SYL memberikan keterangan terkait nominal jumlah pemerasan Firli di dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Dalam persidangan itu, SYL mengaku memberikan uang sebanyak dua kali kepada Firli.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan