Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana bakal kembali menggugat Polda Metro Jaya ke pengadilan. Gugatan kali ini berkaitan dengan lambatnya proses penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pasti akan kita gugat prapradilan untuk yang kedua bulan depan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024).
Terkait kasusnya sendiri, MAKI mendesak agar Polda Metro Jaya segera melilpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Baca Juga: MAKI Sebut Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Atas Permintaan Diri Sendiri
"Polda harus segera limpahkan berkas dan Kejati sudah harus menyatakan lengkap P21. Tidak boleh tunda-tunda lagi," ucapnya.
Lebih jauh, Boyamin menduga Polda Metro Jaya memang sengaja menunda-nunda pelimpahan berkas perkara. Bahkan dia nilai, Polda Metro Jaya tidak ada niat untuk menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Pemeriksaan sudah selesai dua bulan yang lalu dan saat ini sudah tidak ada kegiatan pemeriksaan saksi-saksi. Jelas-jelas Polda tidak ada niat balikin berkas," kata Boyamin.
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI hingga saat ini tak kunjung memasuki meja peradilan meski polisi sudah menetapkan tersangka yakni eks Ketua KPK RI Firli Bahuri. Firli diyakini polisi melakukan pemerasan saat masih menjabat ssbagai Ketua KPK.
Baca Juga: MAKI Sebut Firli Bahuri Gak Gentleman Hindari Wartawan Usai Diperiksa: Sangat Memalukan!
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka pada akhir tahun 2023. Namun hingga kini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan