Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 22 JUNI 2024 • 13:00 WIB

Polda Metro Perpanjang Masa Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri Terkait Kasus Pemerasan

Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sudah memperpanjang masa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah menjerat Firli.

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Ade Safri sendiri tidak berkomentar lebih banyak terkait hal ini. Dia menyebut akan memberikan update terkait kasus itu diwaktu berbeda.

Baca Juga: Rekam Perempuan dalam Toilet Cafe, Pria Ini Berurusan dengan Polisi!

"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," tegas Ade Safri.

Selain itu berkaitan dengan keberadaan Firli Bahuri saat ini, Ade Safri memastikan Firli masig berada di dalam negeri.

"Kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Tangsel Ditangkap: Motifnya Iseng karena Istri Hamil!

Dia diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI sedangkan Firli menjabat sebagai Ketua KPK.

Pihak Firli sendiri sempat melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan atas penetapan status itu. Namum pada akhirnya, pengadilan menolak gugatan tersebut.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Perpanjang Masa Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri Terkait Kasus Pemerasan

Link berhasil disalin!