Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan, ada enam orang yang memohon perlindungan terkait kasus meninggalnya Afif Maulana (13). Pelajar SMP di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu, diduga meninggal karena dianiaya oknum polisi.
Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK, Susaningtyas, tidak merinci siapa keenam orang yang memohon perlindungan kepada mereka. Yang diketahui, mereka bagian dari keluarga dan para saksi dalam kasus ini.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Susaningtyas, dikutip dari Antara, Rabu (2/7/2024).
Baca Juga: Soal Tewasnya Afif Maulana, Kapolri Tegaskan Kasus Ditangani dengan Transparan
Sekadar informasi, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan karena ada yang belum lengkap.
Sementara itu, Susaningtyas pun menyatakan, sejauh ini belum ada ancaman terhadap keenam orang tersebut. Akan tetapi, jika itu terjadi, mereka bisa mohon perlindungan pada LPSK.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," jelasnya.
Selain itu, LPSK akan ke Padang dalam waktu dekat. Tujuannya adalah memastikan kondisi traumatis keluarga dan korban.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada, maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," ungkapnya.
LPSK pun menegaskan, supaya para saksi tidak takut untuk berbicara dengan mereka, untuk mengungkap tabir di balik kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara