Kategori Berita
Media Network
Rabu, 03 JULI 2024 • 16:20 WIB

Begal Payudara Dua Wanita di Sleman, Pelaku: Saya Khilaf Terus

"Mungkin masih khilaf, masih ada pikiran kotor," sambungnya.

Pelaku ASB terancam Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begal Payudara Dua Wanita di Sleman, Pelaku: Saya Khilaf Terus

Link berhasil disalin!