Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penganiayaan Takbir Keliling, Ternyata Dipengaruhi Alkohol
Singkat cerita, kasus ini seolah tidak berjalan. Polisi disebut sempat mengatakan kasus ini tidak memiliki bukti kuat karena korban menolak dirawat di RSJ serta menolak membuat surat pernyataan penolakan.
Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK/@macrovector)
Masih dalam akun itu lagi, terdapat unggahan yang membeberkan ucapan terima kasihnya ke Bidang Propam Polda Riau.
Hal tersebut dikatakan karena ada tindakan tegas kepada oknum Polsek Mandau meski belum dibeberkan secara rinci mengenai hal yang dimaksud.
"Saya sangat berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Bid Propam Polda Riau dalam memberikan ketegasan serta sanksi kepada oknum penyidik Polsek Mandau yang telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT yang pernah saya laporkan," tulis akun tersebut.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram