Kategori Berita
Media Network
Senin, 01 JULI 2024 • 15:30 WIB

KPU Tegaskan Tiga Kerangka Hukum dalam Menetapkan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Baca Juga: PPS Pilkada 2024 Mayoritas Perempuan dan 1 orang Difabel, KPU Kota Yogyakarta: Kita Ciptakan Inkusifitas

Pasal 165: "Ketentuan tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur oleh Peraturan Presiden".

"Sebagai konsekuensi hukum dari poin 1 dan 2 tersebut, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana disebutkan dalam poin 3 diatur oleh Peraturan Presiden," tutupnya.

Penulis: Nadya Mayangsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @lambe_turah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU Tegaskan Tiga Kerangka Hukum dalam Menetapkan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Link berhasil disalin!