Pasal 165: "Ketentuan tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur oleh Peraturan Presiden".
"Sebagai konsekuensi hukum dari poin 1 dan 2 tersebut, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana disebutkan dalam poin 3 diatur oleh Peraturan Presiden," tutupnya.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @lambe_turah