Orang tua korban sedang melaporkan pelaku ke polres Lumajang (foto: okezone)
INDOZONE.ID - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes), menikah siri dengan santriwati yang masih di bawah umur tanpa izin dari orang tuanya di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Bermula saat ayah satriwati mendengar isu beredar bahwa anaknya hamil di lingkungan tempat tinggal orang tuanya. Ia pun langsung memanggil sang anak untuk menanyakan isu tersebut benar atau tidak.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap WN Cina Pelaku Scam Online, 800 WNI Jadi Korban
Mendengar hal tersebut benar bahwa anaknya sudah menikah siri dengan pengasuh ponpes, sang ayah pun merasa hancur hatinya dan tidak sanggup menahan omongan orang lain.
Menikah siri sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu. Awalnya korban dibujuk rayu oleh pelaku dan menikah dengan mahar Rp300 ribu.
Sebelum itu pengasuh ponpes sempat mendatangi rumahnya untuk meminta maaf. Namun, ayah korban dengan tegas menolak permintaan maaf dan melaporkannya kepada polisi.
Baca Juga: Momen Kapolsek Teluknaga Gotong Keranda Jenazah Satri dan Terjang Banjir
Disampaikan oleh Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim, bahwa pelaku bernama Muhammad Erik, akan dilakukan pemeriksaan dan panggilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/mimi.julid