Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
INDOZONE.ID - KPU secara resmi menetapkan batas usia bagi calon kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).
KPU menetapkan bahwa calon kepala daerah di tingkat provinsi harus berusia minimal 30 tahun pada 1 Januari 2025.
Selain itu, KPU juga menetapkan batas usia minimal bagi calon wakil kepala daerah tingkat kabupaten/kota pada Pilkada 2024, yaitu setidaknya 25 tahun pada 1 Januari 2025.
"Dapat disimpulkan bahwa persyaratan usia bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota harus sudah genap 25 tahun," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: KPU DIY Tetapkan Anggota Dewan Provinsi, 29 Persen Orang Baru
"Dan untuk calon gubernur serta wakil gubernur, harus sudah berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal serta tata cara pelantikan serentak akan diatur melalui Peraturan Presiden," tambahnya.
Hasyim menegaskan kalau ada tiga kerangka hukum yang digunakan pihak KPU, dalam menetapkan peraturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Dalam konteks hukum tersebut, putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 poin 2, mengatur tentang Undang-Undang Pilkada mengenai Akhir Masa Jabatan dan Ketentuan Pelantikan Serentak.
Ia merinci bahwa putusan No 23 P/HUM/2024 poin 2 menyatakan: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Baca Juga: SAH! Hari Ini KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 40 Calon Legislatif Terpilih, Termuda 23 Tahun
Selain itu, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 diatur dalam Pasal 201 ayat (7): "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat hingga tahun 2024".
Selanjutnya, ketentuan mengenai Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada adalah sebagai berikut:
Pasal 164A: "(1) Pelantikan yang dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilakukan secara serentak".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @lambe_turah