INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menugaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada Jumat (14/6/2024).
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah berakhirnya proses Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya pertama ada dua kategori penetapan dari pemilih tidak ada pendanaan PHPU bisa menetapkan calon kandidat pasca perolehan perolehan suara,” katanya Shidqi saat diwawancarai wartawan di Hotel Grand Mercure, Demangan.
“Tapi bagi yang di PHPU maka harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) dan DIY ada dua Dapil, Dapil DIY 1 Provinsi di Dapil 6 dan dapil 5 Kulon Progo,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Ledakan di Bogor Masih Dirawat, Polisi Belum Bisa Lakukan Pemeriksaan
Dirinya menyampaikan bahwa penetapan KPU DIY pada hari ini setelah permohonan PHPU di dua Dapil tersebut tidak ada yang dikabulkan oleh MK.
Dari hasil perolehan kursi Dewan yang ditetapkan oleh KPU DIY sendiri menyebut terdapat 40 persen anggota yang merupakan petahana.
Sementara terdapat 29 persen merupakan Anggota Dewan yang baru. Sementara untuk anggota perempuan ada 16 persen. Total terdapat 55 Anggota Dewan terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU DIY.
Untuk pelantikan, saya menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DIY.
Baca Juga: Long Weekend Hari Raya Idul Adha 2024, 174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
“Ya ini nanti pelantikan kita koordinasikan Biro Tapem diserahkan untuk diproses nanti,” katanya.
Sebelum pelantikan nanti, para anggota terpilih diminta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU DIY.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung