Penangkapan HK, tersangka perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2.
INDOZONE.ID - HK, eksekutor tunggal perampokan toko pakaian dan toko jam mewah di Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang viral di media sosial rupanya memiliki taktik sendiri sebelum melancarkan aksinya.
Polda Metro Jaya menyebut pelaku sempat melakukan pengintaian di toko tersebut hingga berpura-pura menjadi pembeli.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga Minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: 3 Pelaku Lain di Kasus Viral Perampokan Toko Jam Mewah di PIK 2 Ditangkap, Begini Perannya
Berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV di toko itu, pelaku terekam sempat memasuki area toko. Rupanya, tersangka saat itu berpura-pura menjadi pembeli di toko tersebut.
"Tersangka HK sempat terekam di CCTV tanggal 4 Juni. Kejadian kan tanggal 8, ditangkap tanggal 11, tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli," ungkap Ade Ary.
Tersangka kemudian merancang skema perampokan. Hanya seorang diri, pelaku dibekali senjata tajam mulai beraksi melakukan perampokan.
"Saat melakukan aksinya, tersangka sendirian datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah, diikat, dimasukkan ke dalam toilet kemudian masuk ke atas bertemu saksi lainnya dan diancam untuk menujukan dimana etalase jam," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan di sebuah toko pakaian dan toko jam mewah di PIK 2 tengah viral dimedia sosial. Pelaku mampu mengikat seluruh karyawan toko dan mengambil belasan jam mewah.
Baca Juga: Tegang! Begini Momen Detik-detik Penangkapan Perampok Toko Jam Mewah yang Viral di PIK 2
Taksiran harga jam yang diambil diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Polisi juga sudah berhasil menangkap pelaku serta mengamankan jam-jam mewah tersebut.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan