Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP (photo/ANTARA/Edo Purnama)
INDOZONE.ID - KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Tak jarang, foto pada KTP bisa buram atau tidak sesuai dengan penampilan terkini karena beberapa alasan.
Mengganti foto KTP kini semakin mudah dan tidak perlu ribet. Sekarang Anda tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW untuk mengganti foto di KTP.
Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar permohonan penggantian foto KTP dapat diterima. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu Anda ketahui untuk mengganti foto KTP tanpa perlu surat pengantar.
Syarat-syarat yang diperlukan:
Langkah-langkah:
Datanglah ke kantor Dukcapil pada hari kerja dan di luar jam sibuk untuk menghindari antrian panjang dan gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat pengambilan foto KTP agar hasil foto sesuai dengan keinginan Anda.
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda dapat dengan mudah mengganti foto KTP tanpa memerlukan surat pengantar. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperbarui identitas mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus pergantian foto KTP dengan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil