Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 JUNI 2024 • 12:45 WIB

Cara Ganti Foto KTP Tanpa Surat Pengantar Terbaru 2024!

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP (photo/ANTARA/Edo Purnama)

INDOZONE.ID - KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Tak jarang, foto pada KTP bisa buram atau tidak sesuai dengan penampilan terkini karena beberapa alasan.

Mengganti foto KTP kini semakin mudah dan tidak perlu ribet. Sekarang Anda tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW untuk mengganti foto di KTP. 

Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar permohonan penggantian foto KTP dapat diterima. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:

  • Perubahan wajah akibat musibah atau kondisi tertentu seperti wajah luka bakar, bekas jahitan, perubahan bentuk wajah akibat penyakit, dll.
  • Perubahan penampilan pada perempuan berjilbab.

Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

  • Perubahan data tertentu seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, Anda dapat mengajukan penggantian foto sekaligus dengan perubahan data tersebut.
  • Verifikasi wajah tidak dapat dilakukan, seperti pengurusan dokumen perjalanan atau perbankan.

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP 

Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu Anda ketahui untuk mengganti foto KTP tanpa perlu surat pengantar.

Syarat-syarat yang diperlukan:

  • KTP elektronik lama yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah domisili Anda.
  2. Ambil nomor antrian untuk pelayanan ganti foto KTP.
  3. Sampaikan maksud Anda kepada petugas loket, yaitu ingin mengganti foto KTP.
  4. Serahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada petugas loket.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto baru Anda.
  6. Tunggu proses pencetakan KTP baru.
  7. Setelah selesai, Anda akan menerima KTP baru dengan foto terbaru.

Datanglah ke kantor Dukcapil pada hari kerja dan di luar jam sibuk untuk menghindari antrian panjang dan gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat pengambilan foto KTP agar hasil foto sesuai dengan keinginan Anda.

Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda dapat dengan mudah mengganti foto KTP tanpa memerlukan surat pengantar. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperbarui identitas mereka.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus pergantian foto KTP dengan lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Ganti Foto KTP Tanpa Surat Pengantar Terbaru 2024!

Link berhasil disalin!