Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 JUNI 2024 • 20:15 WIB

Polda Metro Tangkap Sekeluarga di Bogor Usai Kelola Judol, Omzetnya Miliaran Rupiah!

konferensi pers Polda Metro Jaya kasus judi online beromzet puluhan miliar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus praktik judi online dengan 23 pelaku diantaranya satu keluarga di dalamnya. Sudah berksi cukup lama, sindikat ini berhasil meraup untung mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kronologi pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang kita terbitkan pada tanggal 30 Mei 2024, Tim Opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi pada tanggal 1 Mei. Jadi kurang lebih tim penyidik melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Polisi menemukan sebuah aplikasi yang berisi permaianan judi online dengan nama aplikasi Royal Domino yang bisa didonwload melalui link. Polisi kemudian melakulan pendalaman hingga berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku yang lima diantaranya merupakan satu keluarga di Bogor yang berperan sebagai pemilik dan pengelola judi online.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Ada 2 Orang yang Laporkan Sekjen PDIP Hasto soal ITE hingga Penghasutan

"Pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," ungkap Wira.

konferensi pers Polda Metro Jaya kasus judi online beromzet puluhan miliar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sedangkan 18 tersangka lainnya merupakan admin yang direkrut dan mendapat bayaran Rp 2 hingga 6 juta. Dalam aksinya, sindikat ini mengambil untuk dari penjualam chip untuk bermain judo online.

Sudah beraksi sejak 2022, Wira menyebut markas judi online di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sudah meraih omzet puluhan miliar dan digunakan oleh para pelaku untuk membeli kripto serta membayar gaji admin maupun operasional.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap. Diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," kata Wira.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Kerap Produksi PCC!

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Tangkap Sekeluarga di Bogor Usai Kelola Judol, Omzetnya Miliaran Rupiah!

Link berhasil disalin!