Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 JUNI 2024 • 08:15 WIB

3 Pemuda di Jogja Nekat Rampas Motor untuk Dijual, Begini Kronologinya

Polsek Jetis Yogyakarta menangkap tiga pria pelaku perampasan sepeda motor.

Baca Juga: Maling Motor Dihujani Batu oleh Warga Usai Gagal Beraksi di Bekasi, Malah Ngelawan Todongkan Senpi

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini yakni sepeda motor para tersangka, pakaian yag digunakan para tersangka, dan sepeda motor hasil rampasan (milik korban).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang berbunyi "Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

"Pelaku terancam dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," ujar Wahyu.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Pemuda di Jogja Nekat Rampas Motor untuk Dijual, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!