Kategori Berita
Media Network
Senin, 03 JUNI 2024 • 19:40 WIB

PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Catat Jadwalnya Disini

Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Surabaya 2024

INDOZONE.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, resmi dibuka hari ini, 3 Juni hingga 5 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Calon peserta didik dapat mendaftar secara online melalui situs resmi PPDB Surabaya, yaitu https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

Jalur zonasi kelurahan adalah salah satu metode pendaftaran siswa baru untuk sekolah negeri berdasarkan wilayah geografis. Selain zonasi kelurahan, terdapat zonasi tingkat kecamatan dan kota untuk jenjang SD.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB SD Surabaya 2024

Menurut website resmi PPDB SD Surabaya 2024, berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru:

1. Warga Kota Surabaya: Calon peserta didik harus merupakan warga Kota Surabaya dengan alamat tempat tinggal di kota tersebut.

2. Usia Calon Peserta Didik: Berusia antara 7 hingga 12 tahun, atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Tahun 2024

  • Sekolah diutamakan melakukan penerimaan peserta didik yang sedang berusia 7 sampai 12 tahun.
  • Pengecualian usia minimum 6 tahun adalah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun
  • Berkenaan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak hadir di tempat, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

3. Seleksi Berdasarkan Usia: Seleksi PPDB jenjang SD Negeri hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru tanpa tes akademis seperti membaca, menulis, atau berhitung.

4. Dokumen Bukti Usia: Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh pihak berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

5. KK dan Penerimaan:

  • KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Batas waktu ini dikecualikan bagi calon peserta didik yang tinggal dengan orang tua kandung dalam satu KK.

6. Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK):

  • Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau sosial, bisa diganti dengan SKDK yang diterbitkan RT, diketahui RW, dan dicatat di kantor kelurahan.
  • SKDK harus dilampiri dokumen pendukung seperti surat pernyataan persaksian dari dua orang bukan keluarga calon peserta didik, dan surat pernyataan dari wali jika tinggal dengan wali.
  • Jika memakai SKDK, calon peserta didik diharuskan melampir surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
  • Jika SKDK terbukti tidak benar, sanksi akan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Prioritas KK atau SKDK: Sekolah di prioritaskan untuk peserta didik dengan KK ataupun SKDK dalam wilayah kota/kabupaten yang sama dengan sekolah asal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sd.ppdbsurabaya.net

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Catat Jadwalnya Disini

Link berhasil disalin!