Ilustrasi pulau. (Pexels/Flo Dahm)
INDOZONE.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan menemukan kerusakan lingkungan yang parah yang diduga disebabkan oleh penambangan ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menuturkan saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi lantaran masa IUP-nya sudah berakhir.
"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Koswara sebagaimana keterangannya dikutip dari Garuda TV, Kamis.
Baca juga: Heboh Penjualan Pulau di Anambas, KKP Sebut Ada Perusahaan Sudah Urus Izin Pemda
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP KKP untuk mengawasi dan menindaklanjuti hasil inspeksi di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, guna menegakkan hukum dan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari eksploitasi ilegal.
Ia menekankan kalau pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tak hanya itu, aktivitas penambangan mineral juga dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat. Pulau-pulau kecil, lanjutnya, adalah ekosistem yang rentan.
"Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," jelas Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengklaim Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi itu masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.
"Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya," tuturnya.
Dalam pemanfaatan pulau kecil, KKP memiliki otoritas untuk memberikan izin kepada investor asing dan memberikan rekomendasi untuk investasi dalam negeri, seperti yang disampaikan oleh Aris.
Baca juga: Viral Pagar Kini Ada di Laut Bekasi, KKP Langsung Surati Pemiliknya
Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.
"Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," ungkapnya.
Dengan adanya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023, pemerintah memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus memenuhi standar kelestarian lingkungan dan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, ANTARA