Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 FEBRUARI 2024 • 18:45 WIB

Kejati DIY Tangkap Kepdes Candibinangun, Tersangka Korupsi TKD Rugikan Rp9 Miliar

kepala Desa Candibinangun inisial 'SM' menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan TKD

INDOZONE.ID - Lagi lagi kasus penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tepatnya Kabupaten Sleman masih bergulir.

Terbaru,  Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati) telah menaikkan status saksi dari seorang kepala Desa Candibinangun inisial 'SM' menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan TKD, Rabu (7/2/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Lalu terhadap “SM” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Bukti Kecurangan Pemilu di Malaysia: Ribuan Surat Suara Sudah Tercoblos

Kasus tersebut bermula pada tahun 2012 pemerintah Desa candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD  Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan jika sesuai ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Sehingga, menurutnya dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan 'besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik'.

Baca Juga: Kunjungi Kos Ayahnya selama 15 Tahun Sekolah, Alam Ganjar: Bapak Berjuang Sangat Keras

Akan tetapi, ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 utamanya mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai (appraisal).

Atau dengan kata lain, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

"Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes dulu, tapi langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa sampai mantan perangkat desa secara asal asalan, alhasil terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil,” terang Anshar dalam jumpa persnya, Rabu (6/2/2024).

Baca Juga: Situs Pesan Tiket Kampanye Akbar Anies-Muhaimin di JIS Tembus 3,5 Juta Pengunjung, Pendaftar Antre Sampai 4 Jam

Lanjut Anshar menuturkan, atas perbuatan tersangka SM, negara mengalami kerugian negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.

"Rinciannya yang pertama, kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Hal ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000,- (berasal dari perangkat desa),” bebernya.

"Serta, kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,” sambungnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Babulu Laut Penajam: Seorang Remaja Habisi Nyawa 5 Orang dengan Parang!

Selanjutnya, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Subsidair Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” tutupnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Tangkap Kepdes Candibinangun, Tersangka Korupsi TKD Rugikan Rp9 Miliar

Link berhasil disalin!