Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 APRIL 2024 • 13:59 WIB

Kejati DIY Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Pidana Pajak, Negara Rugi 93 Miliar Rupiah

Kejati DIY menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp12.006.183.846 atas perkara pidana perpajakan Yogyakarta

INDOZONE.ID - Didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati D.I.Yogyakarta, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kembali torehkan prestasi yakni telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp12.006.183.846 atas perkara pidana perpajakan Yogyakarta Senin (24/4/2024).

Hari ini, terdakwa tindak pidana perpajakan PT. PURBALAKSANA JAYA MANDIRI telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.12.006.183.846 (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah). Yang  bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul," ujar Waka Kejati DIY, Amiek Wulandari dalam konferensi persnya.

Tidak hanya itu (12 miliar rupiah), barang bukti yang disita dari terdakwa diantaranya:

- Uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar

- Uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar

- Uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar

- Uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar

Baca Juga: DPR Amerika Setujui RUU Bantuan Keuangan Rp1.500 Triliun untuk Israel di Tengah Konflik Gaza

- Uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar

- Uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar

- Uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar

- Uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar

Adapun eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo.

Serta, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 241/Pid.Sus/2022/PN.Bantul tanggal 6 Februari 2023.

Baca Juga: Tante di Tangerang Tega Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun, Motifnya Dendam ke sang Ibu

Sehingga, terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni secara sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Akibatnya negara menimbulkan kerugian dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp.46.782.765.918,- = Rp.93.565.531.836,- (sembilan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah),” bebernya.

"Berikutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sambungnya.

Baca Juga: Ada Penetapan Presiden-Wakil, Polisi Minta Masyarakat Hindari Jalan Mengarah ke KPU

Saat disinggung apakah PT terpidana itu dibubarkan atau tidak, menurutnya masih menunggu proses namun kemungkinan besar bisa terjadi.

"Apakah bisa dibubarkan PT nya pihaknya masih proses menunggu, tapi memungkinkan bisa terjadi,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan (PPIP) Dwi Haryadi mengapresiasi kinerja tim eksekutor dari pidana denda tersebut yakni Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.

Baca Juga: PHPU Ditolak, Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Minta Jokowi Tanggung-Jawab, Gambarkan Kutipan Game of Thrones

"Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini. Semoga kedepan bisa kebih baik dan bisa memberikan efek jera dan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak lagi. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut," tandasnya.

"Seperti yang dikatakan bu Waka tadi, sekali lagi eksekusi ini merupakan tahap awal kita berharap selanjutnya akan ada eksekusi lagi untuk aset aset yang akan diinvetalisir agar pendapatan negara dapat dipulihkan,” imbuhnya.

Lanjutnya, ia kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam penanganan perkara pidana perpajakannya ini profesional dan berintegritas.

Baca Juga: China Bantah Kirim Mata-mata ke Jerman dan Inggris: Itu Fitnah Jahat

Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan diseluruh wilayah Yogyakarta dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.

Writer: Ananda F.L


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Pidana Pajak, Negara Rugi 93 Miliar Rupiah

Link berhasil disalin!