Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 APRIL 2024 • 13:59 WIB

Kejati DIY Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Pidana Pajak, Negara Rugi 93 Miliar Rupiah

Kejati DIY Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Pidana Pajak, Negara Rugi 93 Miliar RupiahKejati DIY menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp12.006.183.846 atas perkara pidana perpajakan Yogyakarta

INDOZONE.ID - Didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati D.I.Yogyakarta, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kembali torehkan prestasi yakni telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp12.006.183.846 atas perkara pidana perpajakan Yogyakarta Senin (24/4/2024).

Hari ini, terdakwa tindak pidana perpajakan PT. PURBALAKSANA JAYA MANDIRI telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.12.006.183.846 (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah). Yang  bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul," ujar Waka Kejati DIY, Amiek Wulandari dalam konferensi persnya.

Tidak hanya itu (12 miliar rupiah), barang bukti yang disita dari terdakwa diantaranya:

- Uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar

- Uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar

- Uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar

- Uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar

Baca Juga: DPR Amerika Setujui RUU Bantuan Keuangan Rp1.500 Triliun untuk Israel di Tengah Konflik Gaza

- Uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar

- Uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar

- Uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar

- Uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar

Adapun eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo.

Serta, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 241/Pid.Sus/2022/PN.Bantul tanggal 6 Februari 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Pidana Pajak, Negara Rugi 93 Miliar Rupiah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!