Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan memanggil sejumlah saksi. Sebelum polisi akan menangkap, pelaku tersebut menyerahkan diri ke polisi pada malam harinya.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju perguruan silat milik pelaku dan korban, serta juga dipajang.
Kini tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 tentang karena kealpaan atau kesengajaan menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung