Peringatan Hari Buruh di Yogyakarta.
INDOZONE.ID - Di tengah panasnya terik matahari, para buruh di Yogyakarta menggelar unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Rabu (1/4/2024).
Unjuk rasa diawali dengan berkumpulnya di Tugu Yogyakarta dan ada juga yang dari Parkir Abu Bakar Ali, dilanjutkan long march menuju Titik Nol Yogyakarta di Kawasan Malioboro.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pertama, buruh di Yogyakarta kembali mendesak pemerintahan yang baru agar mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kemudian langsung mengganti regulasi ketenagakerjaan tersebut.
"Kami minta kepada presiden yang baru, Prabowo Subianto untuk mencabut UU Cipta Kerja sehingga bisa menghapus sistem kontrak dan outsourching," ucap Irsyad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta kepada wartawan.
Selagi menunggu pengganti UU Cipta Kerja, Irsyad minta pemerintah kembali menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Dengan begitu, pengaturan soal upah minimum dan pesangon diatur dalam regulasi lama tersebu.
Tuntutan lain adalah meminta Prabowo-Gibran untuk segera merealisasikan program reforma agraria, memecahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta buruh migran agar mendapatkan perlindungan lebih baik.
"Mewakili demomstran, kami juga ingin Kementerian Ketenagakerjaan segera mengadaptasi seiring berkembangnya ekonomi kreatif (ekraf), maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang bisa mengatur para pekerja ekraf terutama seniman atau pegawai seni," terangnya.
Sementara itu, Irsyad juga menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), agar segera merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 minimal 15 persen.
Dirinya menganggap, jika upah minimum di Yogyakarta jauh lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan survei yang ia lakukan bersama buruh lainnya, KHL di Yogyakarta sekitar Rp 3,5-4 juta. Padahal yang terjadi, rata-rata upah minimum di Yogyakarta di angka Rp 2 juta. Besaran upah itu, dianggap terlalu murah. Imbasnya, banyak buruh yang tidak bisa untuk membeli rumah.
"Jadi kami minta Pemda DIY harus melakukan pembangunan perumahan murah untuk buruh", tegasnya.
Selain itu, mewakili massa, Pemda DIY harus memyediakan transportasi buruh seperti menyediakan Trans Jogja dengan rute yang melewati kawasan pabrik serta bisa memberikan diskon kepada anggota pekerja serikat buruh.
"Tak kalah pentingnya juga, secara bertahap Pemda DIY juga harus bisa memberikan beasiswa pendidikan bagi buruh dan kekeluarganya", pintanya.
Terakhir, massa mendorong Pemda DIY agar segera melakukan penguatan bagi buruh untuk mendapatkan pendapatan di luar upah yakni melalui koperasi.
Sekadar informasi, Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari Buruh memiliki sarat makna yang menceritakan kisah perjuangan para pekerja di seluruh dunia dalam melawan ketidakadilan.\
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.