Kategori Berita
Media Network
Rabu, 28 FEBRUARI 2024 • 08:00 WIB

94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar

Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan 94 ribu KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga DKI. Penonaktifan ini dilakukan untuk membersihkan data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penonaktifan KTP ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2024.

"Ada sekitar 94 ribu data yang akan dinonaktifkan. Terdiri dari 81 ribu data orang yang sudah meninggal dan 13 ribu data orang yang sudah pindah ke luar DKI," kata Budi, Senin (26/2).

Budi menghimbau kepada warga DKI yang merasa memenuhi salah satu kriteria di atas untuk segera melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiga Juta Warga KTP DKI yang Belum Vaksin Lebih Banyak Berdiam Diri di Rumah

"Warga yang merasa memenuhi salah satu kriteria di atas bisa langsung melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengurus pindah data atau mengupdate data kependudukannya," ujar Budi.

Berikut adalah 5 kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan:

1. Meninggal Dunia

Data NIK warga yang telah meninggal dunia akan dicocokkan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kesehatan.

2. Pindah Domisili

Warga yang pindah domisili ke luar DKI Jakarta wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus pindah data. Jika tidak melapor, NIK mereka akan dinonaktifkan.

Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)

3. Tidak Ditemukan di Alamat Terdaftar

Disdukcapil akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan warga di alamat terdaftar. Jika tidak ditemukan, NIK mereka akan dinonaktifkan.

Baca Juga: Loker Disparekraf DKI Jakarta Tuai Kritikan, Bikin Syarat Pelamar Minimal Harus Punya iPhone 13 Pro

4. Keberatan dari Pemilik Rumah/Kontrakan/Bangunan

Pemilik rumah/kontrakan/bangunan dapat mengajukan keberatan jika ada warga yang tidak lagi tinggal di tempatnya namun masih terdaftar sebagai penduduk.

5. Warga yang KTP-nya disalahgunakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar

Link berhasil disalin!