"Bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR, silakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," kata Ida.
Baca Juga: Posko Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti 2.369 Aduan THR
Pemerintah juga akan menyiapkan posko pengaduan THR di seluruh Indonesia. Posko ini akan membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari pengusaha.
"Pemerintah akan menyiapkan posko pengaduan THR di seluruh Indonesia. Posko ini akan membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari pengusaha," kata Ida.
Ida berharap dengan adanya aturan dan posko pengaduan ini, pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker.go.id