Kategori Berita
Media Network
Jumat, 15 MARET 2024 • 14:10 WIB

Menaker RI Tetapkan Aturan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

"Bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR, silakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," kata Ida.

Baca Juga: Posko Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti 2.369 Aduan THR

Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan THR

Pemerintah juga akan menyiapkan posko pengaduan THR di seluruh Indonesia. Posko ini akan membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari pengusaha.

"Pemerintah akan menyiapkan posko pengaduan THR di seluruh Indonesia. Posko ini akan membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari pengusaha," kata Ida.

Ida berharap dengan adanya aturan dan posko pengaduan ini, pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemnaker.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker RI Tetapkan Aturan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Link berhasil disalin!