"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pokdarwis Kayutangan dan Forkopimda. Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada PKL. Mereka perlu memahami bahwa berjualan di sepanjang Kayutangan tidak diperbolehkan. Ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan edukasi dan akan ada tindak lanjut," ungkapnya.
Wahyu menyatakan bahwa Pemkot Malang akan melakukan pendataan terhadap PKL yang beroperasi di Kawasan Kayutangan, dan selanjutnya akan mencari solusi terbaik.
"Tentu, kami akan mencari lokasi yang baik dan strategis bagi para PKL. Meskipun hal ini tidak mudah, upaya untuk mencari solusi dimulai sekarang," tambahnya.
Selain PKL, Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga akan diarahkan kepada pemilik usaha, khususnya kafe yang menyediakan kursi dan meja hingga trotoar.
"Langkah ini kami ambil sebagai respons terhadap masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak. Beberapa permasalahan, termasuk parkir, PKL, lalu lintas, kebersihan, dan kebisingan, telah menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, aturan-aturan yang ada akan kami tegakkan," tutupnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Pemerintah Kota Malang (malangkota.go.id)