Konferensi pers Polresta Bandara Soekarno Hatta kasus perdagangan video porno anak dibawah umur.
INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar kasus perdangangan video porno yang melibatkan anak laki-laki dibawah umur. Terbongkarnya kasus ini tidak lain atas peran dari Federal Bureau of Investigation (FBI) bekerjasama dengan Polri.
"Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolresta dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force dan merupakan satgas dibawah FBI," kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Sabtu (24/2/2024).
FBI memberi informasi adanya konten pornografi diduga melibatkan anak-anak Indonesia yang menjadi korban. Disaat bersmaaan, polisi juga menemukan hal yang sama dari hasil patroli siber.
Baca Juga: 4 Polisi Ditahan Buntut Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Bagaimana Nasib Kapolsek-Wakapolsek?
Pada bulan Agustus 2023, proses penyidikan mulai digelar oleh kepolisian. Hasilnya, polisi meringkus lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ungkapnya.
Video porno melinatkan pria dewasa dengan anak laki-laki dibawah umur ini kemudian diperjual-belikan melalui Telegram. Harga video maupun foto porno ini dibandrol dengan harga USD50-100 atau Rp100 sampai 300 ribu.
Baca Juga: Sederet Aksi Otniel Giban, KKB yang Tewas Usai Tembak Pesawat di Papua
Melibatkan delapan orang anak ssbagai korban, polisi setidaknya menemukan ribuan video porno buatan para tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menyebut tidak hanya video, pihaknya juga menemukan banyak foto-foto berbau pornografi.
"Kita rinci disini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," kata Reza.
Dari bisnis penjualan konten porno melibatkan anak dibawah umur, Reza menyebut para tersangka mendapat keuntungan yang cukup fantastis.
"Dalam produksinya berapa keuntungan yang diperoleh? Tadi disebutkan ratusan juta," ungkap Reza.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga UU ITE. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun bui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung