INDOZONE.ID - Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya diketahui sudah menahan keempat anggota Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat berkaitan kasus kaburnya belasan tahanan di sana. Namun, nasib dari pimpinan kepolisian di wilayah Tanah Abang masih belum jelas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta awak media untuk menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Propam berkaitan dengan sanksi terhadap Kapolsek termasuk Wakapolsek dalam kasus ini.
"Ya kita tunggu dari Polda karena kan pamen (perwira menengah) di Polda," kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Polisi Berhasi Tangkap Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Ini Motifnya!
Padahal, keempat anggota Polsek tersbeut saat ini sudah diberikan sanksi penahanan. Mereka ditahan ditempat khusus sambil menunggu sidang etik terhadap mereka.
Kendati demikian, Susatyo menegaskan jika Kapolsek termasuk Wakapolsek nantinya tetap akan menjalani sidang etik kepolisian di Polda Metro Jaya.
"Iya (bakal disidang) di Polda," ucapnya.
Baca Juga: 2 Staf Kampus Jadi Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas di Jakarta
Diberitakan sebelumnya, setidaknya sebanyak 16 tahanan berhasil melenggang bebas kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang beberapa waktu yang lalu. Mereka bisa kabur dengan cara membobol tralis menggunakan gergaji yang diselundupkan.
Pihak kepolisian sendiri sudah berhasil menangkap kembali delapan tahanan dan hingga kini masih memburu tahanan sisanya. Buntut dari kasus ini, sebanyak empat anggota Polsek Metro Tanah Abang harus ditahan di tempat khusus oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: