Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
INDOZONE.ID - Dinilai banyaknya kejanggalan saat proses rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada rapat pleno terbuka yang digelar oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tambun Selatan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
Pengurus Pimpinan Anak Cabang partai berlambang Banteng itu menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pleno wilayah Tambun Selatan yang menetapkan paslon capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari 2 paslon lainnya.
"Kita menolak hasil pleno ini (Pilpres). Kita akan melaporkan ke DPC untuk ditindaklanjuti ke pusat," jelas Hamdan Sekretaris PAC Tambun Selatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pada Kamis (22/2/24).
Baca Juga: Warga Resah, Petugas Damkar Evakuasi Sarang Buaya di Sungai Tello Makassar
Hamdan beralasan, penolakan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan karena banyak ditemukannya ketidak cocokan jumlah surat suara sisa yang tercatat pada C salinan dengan jumlah surat suara yang ada pada kotak.
"Cukup banyak temuan di Tambun Selatan. Surat suara itu hampir di semua desa ada sisa. Tadi kita ngambil sempel, surat suara sisa dicatat 40, tapi pas dibuka hanya ada 15," ujarnya
Sementara itu, hasil penghitungan perolehan suara Pilpres pada rapat pleno tingkat Kecamatan Tambun Selatan, Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara sebanyak 122.996, disusul paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan memperoleh suara sebanyak 100.003, serta terakhir paslon 03 dengan mendapatkan suara sebanyak 31.628.
Baca Juga: Erdogan Tulis Surat Ucapan Selamat untuk Prabowo Usai Menang Quick Count
"Keunggulan hasil Pilpres di Tambun Selatan dimenangkan 02, dengan selisih 22 ribu dengan Paslon 01 diurutan kedua, dan Paslon 03 berada diurutan terakhir (tiga)," jelas Nova Prayoga Ketua PPK Tambun Selatan.
Menurutnya, proses jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres kali ini terbilang kondusif. Kata Nova semua saksi parpol yang mewakili paslon nomor urut 01, 02, dan 03 mengikuti berjalannya proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang dilaksanakan di GOR Tambun di Tambun Selatan.
"Dalam proses rekap saya melibatkan PPS, karena penghitungan menggunakan lima panel. Penghitungan Pilpres bisa diselesaikan tiga hari," ungkapnya.
Ardi Abdul Ketua Panwascam Tambun Selatan menuturkan pengawasan yang dilaksanakan pihaknya dalam rapat pleno rekapitulasi itu sudah sesuai dengan PKPU dan Peraturan Bawaslu.
"Secara teknis penghitungan kita mengikuti aturan, PPK dan Panwascam selalu berkordinasi serta rapat evaluasi bagaimana bisa membuat percepatan rekapan. Kita menyelesaikan penghitungan Pilpres dulu di semua desa, sesuai surat keputusan KPU," ucap Ardi..
Tapi, saat disinggung terkait adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara yang tercatat dengan sisa surat suara yang ada, Ardi mengungkapkan disebabkan oleh adanya kesalahan penulisan dari para anggota KPPS saat mengisi C1 hasil.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Dokter Muda Bikin Layanan Kesehatan di Korsel Lumpuh Total!
"Sisa surat itu memang kadang-kadang saya perhatikan teman-teman KPPS salah memasukan jumlah. Kalau misalkan terkait perolehan suara tidak jauh berbeda, dengan apa yang perlihatkan di hasil C pleno itu," ungkapnya.
"Kalau menolak hasil pleno silahkan dilanjutkan ke KPU, mengikuti aturan yang ada saja," imbuhnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara