TNI tangkap KKB penembak Pesawat Wings Air di Papua. (Dok Istimewa).
INDOZONE.ID - Otniel Giban, anggota Kelompok Kriminal Bersanjata (KKB) yang tewas usai ditembak aparat, pasca melakukan aksi penembakan terhadap pesawat di Papua ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.
Dari catatan kepolisian, setidaknya Otniel sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 kali bersama kelompoknya.
"Otniel Giban alias Bolong Giban termasuk dalam DPO Polres Yahukimo pada bulan Agustus 2022 lalu dan tergabung dalam kelompok KKB Ndugama serta aktif di Batalyon Wosak, pimpinan Yotam Bugiangge," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Otniel bukanlah anggota KKB baru. Dia kerap menebar aksi-aksi terornya bersama kelompoknya.
Baca Juga: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Beri Peringatan dan Langkah Kongkret Atasi Dampak Perubahan Iklim
Salah satu aksi teror terakhirnya yakni penembakan terhadap pesawat di Papua. Saat itu, dia melakukan penembakan saat kondisi pesawat sedang proses mendarat.
Berikut deretan aksi teror yang dilakukan oleh Otniel:
1. Penembakan terhadap Evendi Tiakoli pada Sabtu, 5 Maret 2022 di Kali Ei Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo mengakibatkan korban meninggal dunia.
2. Penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolait Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga pada tanggal 16 Juli 2022 yang mengakibatka 11 orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.
3. Kontak tembak dengan aparat di Kampung Nogolait Distrik Kenyam pada 19 Juli 2022. Dalan peristiwa tersebut tidak ada korban.
4. Penghadangan masyarakat sipil dan perampasan hp di Jalan Poros Kenyam Batas Batu Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga pada 25 Juli 2022. Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban.
Baca Juga: Bejat! Begini Kronologi Pelecehan Oknum Rektor di Jakarta Berujung Dipolisikan
5. Pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian pada 4 Agustus 2022 yang mengakibatkan empat alat berat rusak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: