INDOZONE.ID - Seorang wartawan media online di Lampung dikeroyok hingga dibacok oleh empat pekaku hingga mengalami luka berat. Tak butuh waktu lama, tiga dari empat pelaku pengeroyokan berhasi ditangkap polisi.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada hari Kamis, 22 Februari 2024 yang lalu. Lokasi kejadian berafa di kawasan Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri dan paha sebelah kanan," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: 4 Polisi Ditahan Buntut Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Bagaimana Nasib Kapolsek-Wakapolsek?
Korban kemudian langsung dilarukan ke rumah sakit. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Usai menerima informasi mengenai kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan perburuan terhadap para pelaku pengeroyokan. Rupanya usai menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri.
"Sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan menangkap tiga dari empat pelaku, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran," kata Hengky.
Baca Juga: Sederet Aksi Otniel Giban, KKB yang Tewas Usai Tembak Pesawat di Papua
"Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," sambungnya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial L (35), AS (34) dan R (36). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancanan pidana penjara hingga sembilan tahun penjara.
Terkait dengan motif pengeroyokan terhadap korban, pihak kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman. Proses penyelidikan masih terus bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: