Kategori Berita
Media Network
Jumat, 02 FEBRUARI 2024 • 19:15 WIB

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 64 M Lebih

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan nilai lebih dari Rp 64 miliar.

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan nilai lebih dari Rp 64 miliar. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menyebut kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang sempat ditangani oleh Polres Jakbar.

Dari pengembangan itu, didapati informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah Bogor dan akan diedarkan di Jakarta.

Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi Kedua Kalinya, Masih Belum Lengkap!

"Berangkat dari pengembangan dan pendalaman informasi tersebut penyidik berhasil mengamankan seorang atas nama JR, umur 39 tahun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg," kata Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).

 

Singkat cerita, polisi bergerak sampai ke tiga titik lainnya antara lain di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Setia Budi, Jakarta Selatan dan di Sumatera Selatan. Total, ada sebanyak tujuh tersangka yang berhasil ditangkap.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan nilai lebih dari Rp 64 miliar.

"Dari empat TKP yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil diamankan barang bukti narkotika yang pertama untuk jenis sabu sebanyak 27,5 kg, ekstasi sebanyak 18.000 butir dan ganja seberat 26,7 kg," ungkap Syahduddi.

Seluruh narkotika tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta. Sedangkan terkait nilai dari barang bukti yang disita, Syahduddi menyebut nilainya lebih dari Rp 64 miliar.

Baca Juga: Reka Ulang Adegan Pembunuhan Keji kepada Anak Perempuan di Sulut

"Untuk nominal nilai uangnya di pasar gelap narkotika dengan barang bukti yang berhasil kami amankan berjumlah kurang lebih sekitar Rp 64.044.000.000," kata Syahduddi.Lebih jauh, polisi mengklaim keberhasilan menyita narkotika ini sudah berhasil menyelamatkan sebanyak 345.000 jiwa dari bahaya narkotika.

Terkahir, Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 64 M Lebih

Link berhasil disalin!