Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Kabar terbaru muncul dari upaya prapradilan kedua yang dilayangkan oleh mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasan. Firli dikabarkan mencabut gugatan itu.
"Iya betul (gugatan prapradilan dicabut)," kata pengacara Firli, Fachri Bachmid saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Metro Kembali Limpahkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI
Fachri mengungkap alasan pihaknya mencabut gugatan itu. Alasanya yakni tim Firli yang ingin lebih dulu memperkaya aspek materi hukum terlebih dahulu.
"(Alasanya), lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan kedua kalinya setelah sebelumnya gugatan pertama ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan kedua diajukan dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Umum.
Baca Juga: Hakim Sudah Ditunjuk, PN Jaksel Gelar Sidang Pra Pradilan Kedua Firli Bahuri 30 Januari 2024
Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diyakini memeras SYL saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK RI sedangkan SYL sebagai Menteri Pertanian RI.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan