Kategori Berita
Media Network
Selasa, 23 JANUARI 2024 • 11:23 WIB

Firli Bahuri Gugat Status Tersangka Lagi, Polda Metro Jaya Optimistis Hakim Bakal Menolak

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri kembali melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pemerasan.

Selain menyatakan siap menghadapi gugatan, Polda Metro Jaya meyakini pengadilan bakal kembali menolak praperadilan itu.

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Ade Safri kemudian berbicara terkait praperadilan awal yang pertama kali diajukan oleh Firli. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menguji penetapan status tersangka terhadap Firli, dan hasilnya penetapan status tersebut dinyatakan sah.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Lagi ke PN Jaksel soal Status Tersangka Pemerasan

"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya, dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB. Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah," tegas Ade Safri.

Untuk itu, pada praperadilan kedua ini, Ade Safri optimis jika hasil persidangan akan sama dengan praperadilan pertama yang sudah berlalu beberapa waktu yang silam.

Polda Metro Jaya menegaskan jika penetapan status tersangka sudah sesuai dengan ketentuan.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," bebernya.

Baca Juga: Polisi akan Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan ke Jaksa Usai Periksa Firli Bahuri

Permohonan Ditolak

Untuk diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri melakukan perlawanan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil gugatan, PN Jaksel menolak permohonan Firli. Pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin, Firli kembali mengajukan gugatan yang sama ke PN Jaksel namun kali ini, dia menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Firli Bahuri Gugat Status Tersangka Lagi, Polda Metro Jaya Optimistis Hakim Bakal Menolak

Link berhasil disalin!