Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku jika pihaknya belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan dari mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri. PN Jaksel sendiri menyatakan tetap akan menggelar sidang prapradilan itu.
"Hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Namun, jika permohonan pemcabutan gugatan benar diajukan oleh Firli, pihak PN Jaksel tetap akan menggelar sidang perkara ini.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Dalam Mengurus SIM/STNK, Pemuda Mattirosompe Pinrang Gelar Sosialisasi
Agenda persidangan hanya sebatas membacakan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024," ucapnya.
Lebih jauh, agenda sidang perdana gugatan kedua yang dilayangkan Firli tetap tidak berubah.
"Sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024," bebernya.
Baca Juga: Identitas Jasad Membusuk di Peti Kemas Terungkap, Ternyara Warga Papua
Diwartakan sebelumnya, Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan lagi berkaitan dengan penetapan status tersagka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan kedua dilayangkan setelah sebelumnya gugatan pertama ditolak oleh PN Jaksel.
Dalam perkara kedua ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum. Beberapa waktu usai mendaftarkan gugatan, dia mencabut gugatanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung