Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri dan sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili pra pradilan ini.
PN Jaksel sendiri mengagendakan sidang perdana perkara tersebut pada 30 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas PN Jaksel Djuyamto. Djuyamto membenarkan jika pihaknya sudah menerima permohonan pra pradilan dari Firli Bahuri.
Baca Juga: Angkatan Udara Israel Umumkan Serangan Kepada Hizbullah di Lebanon Selatan
"Memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin, 22 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Langkah selanjutnya usai menerima permohonan tersebut, PN Jaksel dikatakanya sudah menunjuk hakim tunggal bernama Estiono untuk menangani perkara itu. Sidang sendiri bakal digelar perdana pada pekan depan.
"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," ucapnya.
Baca Juga: Angkatan Udara Israel Umumkan Serangan Kepada Hizbullah di Lebanon Selatan
Sekedar informasi, Firli Bahuri kembali melakukan perlawanan hukum kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Pada pra pradilan pertama, Firli menggungat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Hasil sidang PN Jaksel menolak permohonan pra pradilan Firli. Firli kemudian kembali melakukan perlawanan kedua, kali ini dia menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: