Satu tersangka pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil dan dua orang penadahnya yang ditangkap oleh aparat dari Polsek Bekasi Selatan.
INDOZONE.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan menangkap tiga tersangka pelaku pemecah kaca mobil bersama dengan penadahnya, yakni HS, AS, dan AC.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, satu tersangka yakni AS, berprofesi sebagai penjual sosis bakar.
"Eksekutor AS merupakan penjual sosis bakar dan korban bekerja di salah satu perusahaan otomotif sebagai fotografer untuk keperluan penjualan mobil," kata Untung saat rilis pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Penangkapan tiga tersangka itu bermula saat pelaku AS bersama rekannya TR, yang hingga kini masih buron, berkeliling di wilayah Bekasi Selatan, Senin (22/1/2024) lalu.
Sekitar pukul 19.00 WIB, dua pelaku itu melihat sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Baca Juga: Diduga Peras Istri Tersangka Penadah, Oknum Penyidik Polsek Patumbak Dilaporkan ke Propam
Melihat ada celah, pelaku langsung beraksi dengan memecah kaca mobil korban.
"Pelaku inisial TR memecah kaca mobil dan AS menunggu di sepeda motor," jelas Untung.
Setelah berhasil menggasak barang milik korban, dua bandit itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Korban yang mengetahui barang-barangnya telah raib, lalu melapor ke polisi.
Proses penyelidikan kemudian dilaksanakan. Korban bersama unit reskrim Polsek Bekasi Selatan menelusuri marketplace Facebook untuk mencari apakah ada barang yang dijual oleh pelaku.
"Setelah ditelusuri, ternyata benar ada salah satu barang korban yang dijual dan tim berpura-pura bertransaksi secara COD di Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Untung.
Di momen itu, polisi meringkus tersangka HS yang berperan sebagai penadah. Setelah diinterogasi, pelaku HS menyebut pelaku lain berinisial AC yang juga bertindak sebagai penadah.
Baca Juga: Penadah Ratusan Ekor Ayam Bangkok Masih Berkeliaran, Polda Sumut Diminta Menangkap Pelaku
"Dari dua tersangka yang ditangkap, muncul lagi nama pelaku AS dan TR. Pelaku AS berhasil ditangkap di wilayah Cikiwul, Bantargebang, sementara TR masih buron," jelas Untung.
Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pistol rakitan berkaliber 9 mm, kamera profesional, kamera GoPro, dan juga beberapa lensa serta alat-alat penunjang lainnya senilai Rp 98 juta.
"Pelaku (AS) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan dua pelaku lain (penadah) dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Untung.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: