Muthia memperlihatkan bukti laporannya ke Propam Polda Sumut (Istimewa)
Seorang wanita bernama Muthia (41), warga Pasar VII, Dusun I, Desa Marindal, Kecamatan, Kabupaten Deliserdang melaporkan oknum penyidik Polsek Patumbak, Aiptu IDS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara(Sumut). Laporan tersebut diketahui tercatat pada Rabu (15/12) lalu.
Dalam laporan bernomor: STPL/127/XII/2021/Propam ittelah, Muthia menuntut Aiptu IDS karena telah menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Oknum tersebut kemudian diganjar Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 13 ayat 1 huruf (e).
Muthia mengatakan Aiptu IDS telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadapnya sebesar Rp16 juta rupiah.
"Kata penyidik itu uang Rp16 juta tersebut untuk keperluan cabut perkara. Namun, sampai saat ini suami saya masih tetap ditahan, bahkan di Kejari Labuhan Deli," sebutnya kepada wartawan di Medan, seperti dikutip Indozone, Sabtu (18/12/2021).
Ia menjelaskan uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan atas permintaan oknum Aiptu IDS pada 26 Oktober 2021 lalu. Dimana dia menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan korban Monica Sitanggang (31) atas kasus penadahan barang curian yang dilakukan suaminya, Ardi Muliawan (46).
"Jadi, selain kepada penyidik, saya juga bayar perdamaian dengan korban sebesar Rp15 juta, dibuktikan dengan kwitansi bermaterai. Jadi total uang yang saya keluarkan sudah Rp31 juta untuk perdamaian dan cabut perkara. Tapi, kenapa suami saya masih ditahan," lirihnya.
Oleh sebab itulah ia mengharapkan keadilan. Ia meminta suaminya segera dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.
Muthia mengaku suaminya mau membeli sepeda motor karena dilengkapi STNK dan kunci asli. Namun, kemudian suaminya diamankan.
Sebelumnya, Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, Sabtu (15/10) menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka eksekutor AAN (37), warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
"Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada Kamis (14/10). Tersangka AAN diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena menyerang petugas," kata Ridwan.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan seorang penadah sepeda motor curian, AM (46), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas dan barang bukti uang sisa penjualan Rp550 ribu serta sepotong kaos.
Penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (31), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir di depan kios ponselnya, Kamis (6/10).
"Tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” beber Ridwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: