"Motif tersangka yaitu melampiaskan nafsu syahwat kepada anak korban (EL)," ungkapnya.
Baca Juga: Gadis ABG Yatim Piatu Ditemukan Warga Teler, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomro 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomro 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," Tersangka kini ditahan di rutan Polres.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan