Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 JANUARI 2024 • 16:30 WIB

Seorang Santri di Blitar Tewas Dianiaya 17 Temannya di Pondok Pesantren

Ilustrasi jasad.

INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri MAR (14) di sebuah pondok pesantren di Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Para tersangka merupakan teman korban di dalam pondok pesantren, rata-rata usia mereka diantara 14-15 tahun. Akan tetapi, polisi tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Blitar," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Altau, KKB Geng Egianus Kogoya Bakal Disidangkan Usai Ditangkap, Ini Rentetan Terornya

"Kami tidak menahan para tersangka, karena mereka masih di bawah umur dan ada jaminan dari pihak orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis," sambungnya.

AKP Febby menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024), pada sebuah ruang tertutup dilingkungan ponpes. Dari hasil pemeriksaan sementara, pemicu terjadinya pengeroyokan diduga karena korban mencuri uang milik temannya.

"Akhirnya terjadilah tindak pidana pengeroyokan terhadap MAR yang dilakukan oleh teman-temannya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya. Namun, terkait dugaan pencurian itu masih kami dalami," kata AKP Febby.

Korban mengalami luka berat akibat peristiwa pengeroyokan tersebut dan sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Sutojayan, Kabupaten Blitar kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Baca Juga: Mencekam! Bandar Narkoba Bringas Hadapi Timsus Narkoba, Alhasil Dapat Hadiah Timah Panas

Setelah sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dalam beberapa hari, pada Minggu dini hari (7/1/2024), korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan juga di beberapa bagian tubuh lainnya.Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan alat berupa gagang kayu, kabel setrika, dan sapu".

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKP Febby.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@infoblitar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Seorang Santri di Blitar Tewas Dianiaya 17 Temannya di Pondok Pesantren

Link berhasil disalin!