INDOZONE.ID - Terduga Bandar Narkoba berinisial Asrul umur 23 Tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima hadiah timah panas dari kepolisian.
Alhasil betis kiri dan kanannya diperban, AS menerima hadiah tersebut. Lantaran dia menikam personel Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel yakni Bripda Jeris.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Pinrang - Polman, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
"AS ditembak lantaran membahayakan personel sehingga melumpuhkannya," kata Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan kepada wartawan, dikutip Selasa (06/01/2024) pagi.
Baca Juga: Serangan Israel Bikin Jurnalis asal Palestina Ini Kehilangan Hampir Seluruh Keluarganya
Andi Sofyan mengatakan, informasi yang dihimpun dari masyarakat lokasi itu kerap dijadikan TKP sebagai area transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan undercover buy (penyamaran dalam membeli) ke lokasi yang dimaksud. Alhasil, terget terlihat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Terduga Pelaku Asrul Saat Mendapatkan Pertolongan Pertama di RSUD Lasinrang
"Saat sekitar pukul 18.30 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan mendapat perlawanan pelaku yang hendak ditangkap karena mengetahui yang diajak transaksi adalah polisi," kata Andi Sofyan.
Terduga bandar narkoba Asrul posisinya berada di pinggir sungai, tiba-tiba mengeluarkan sebilah badik di balik bajunya.
Baca Juga: Diduga Ada Pelanggaran, Polisi yang Amankan Saipul Jamil Diperiksa Propam
Asrul melayangkan badiknya ke arah Bripda Jeris tepat mengenai pinggang bagian belakang sebelah kanan. Saat melukai Bripda Jeris, kata Sofyan, pelaku diberikan tembakan beberapa kali namun tidak digubris.
"Perlawanan AS terhenti setelah sejumlah Timah panas berhasil bersarang di kaki hingga merobohkannya," pungkasnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap AS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung