Kiri: Kapolda Metro, Irjen Pol Karyoto / Kanan: Firli Bahuri
INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tidak ambil pusing dengan perlawanan Ketua KPK Firli Bahuri soal penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Irjen Karyoto menilai, perlawanan Firli terkait penetapan tersangka itu adalah hal yang biasa.
"Biasa saja, itu hal yang biasa. Hal yang biasa," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dia menilai, penyidik Polda Metro Jaya sudah biasa menghadapi perlawanan-perlawanan hukum dari para tersangka.
Baca Juga: Amien Rais soal Kasus Firli Bahuri: Layak Dipenjara Seumur Hidup
Pasalnya, langkah perlawanan melalui prapradilan merupakan hak dari setiap para tersangka.
"Ya biasa aja. Kita sebagai penyidik itu hal yang biasa apalagi memang secara undang-undang, praperadilan ini tentang penetapan tersangka itu ada ruang khususkan. Dulu kan belum ada, biasa aja lah," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Pekan Depan Polda Metro Periksa SYL Lagi di Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri melalukan perlawanan.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
PN Jaksel pun sudah menerima gugatan itu. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 11 Desember 2023 mendatang.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: