INDOZONE.ID - Ketua KPK RI Firli Bahuri melakukan perlawanan, dengan cara melayangkan gugatan atau prapradilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Terkait dengan gugatan ini, Polda Metro Jaya menyatakan siap meladeni perlawanan dari Firli tersebut.
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Sidang Perdana Perlawanan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023
Ade Safri menyebut, pihaknya tidak menyoalkan langkah perlawanan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sebab, dia mengatakan gugatan prapradilan merupakan hak dari setiap tersangka.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ungkap Ade Safri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lebih jauh, Ade Safri menegaskan jika pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah dilakukan secara profesional. Polda Metro Jaya disebutnya juga sudah transparan dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," paparnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Pertemuan Firli Bahuri-SYL Tak Cuma Sekali, Diduga Ada Penyerahan Uang
Firli Lakukan Perlawanan
Firli Bahuri melakukan perlawanan hukum atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia menggungat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memang sudah secara resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Firli diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: