Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (photo/Instagram/@amienraisofficial)
INDOZONE.ID - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, menanggapi Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, Firli layak dipenjara seumur hidup.
"Saya bukan ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli, memang dia (Firli) bisa dijerat sampai UU nomor sekian-sekian, sampai dijerat hukuman penjara seumur hidup. Mudah-mudahan," kata Amien di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Minggu (25/11/2023).
Baca Juga: Dituduh Korupsi oleh Amien Rais, Gibran: Laporkan Saja, Saya Siap!
Mantan Ketua MPR RI ini mengutip pernyataan Novel Baswedan yang menyebut Firli sebagai pejahat besar. Menurutnya tak ada yang salah dengan hal itu.
"Saya meminjam istilahnya Novel Baswedan, itu (Firli) penjahat besar. Jadi bayangkan penjahat besar menguasai KPK, itu luar biasa. Sebaiknya dihukum semestinya, seberat-beratnya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Pekan Depan Polda Metro Periksa SYL Lagi di Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka lebih dulu melalui proses gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Hasilnya, penyidik meyakini jika status Firli layak untuk dinaikan menjadi tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: