Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL.
INDOZONE.ID - Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa handphone (HP), mobil, flashdisk dan lainnya.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Polri Bahas Agenda Pemanggilan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Siang Ini
Selain itu, polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.
Ade menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah pakaian, sepatu dan pin yang dipakai SYL saat bertemu Firli Bahuri di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ungkap Ade.
Kemudian, lanjut Ade, telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ujar Ade.
Lebih lanjut, ada 91 saksi yang diperiksa polisi sejak 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ancam Bakal Lakukan Perlawanan
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 oktober 2023," tandas Ade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara