INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Sosok tersangka yang baru ditetapkan tidak lain adalah Ketua KPK Firli Bahuri itu sendiri.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka lebih dulu melalui proses gelar perkara yang sudah dilakuakn oleh penyidik kepolisian. Hasilnya, mayakini jika status Firli layak untuk dinaikan menjadi tersangka.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi Lagi-Lagi Firli Bahuri Hindari Wartawan
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB," papar Ade Safri.
Peras SYL
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL muncul ditengah KPK yang tengah menyidik kasus korupsi ditubuh Kementan RI. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melakukan proses penyidikan yang sangar panjang hingga memeriksa sejumlah saksi-saksi.
SYL hingga Firli Bahuri juga tak luput diperiksa oleh polisi berkaitan dengan kasus ini. Khusus untuk Firli, penyidik kepolisian sempat mencecar pertanyaan seputar foto viral pertemuan antara SYL dengan Firli.
Baca Juga: Firli Bahuri Diagendakan Diperiksa Polisi Hari Ini soal Pemerasan SYL, Bakal Absen Lagi?
Polda Metro bahkan juga sempat menggeledah dua rumah di dua lokasi berbeda milik Firli Bahuri. Di rumah yang berada dikawasan Kertanegera, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di sisi lain, Firli menyebut pertemuan dirinya dengan SYL seperti dalam foto viral terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki kasus korupsi di Kemntan RI era SYL. Firli juga sempat menyebut jika pertemuan dengan SYL terjadi beramai-ramai bukan dia berdua sajalĺ
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: